Jayalah Perawat Gigi

Minggu, 15 November 2009


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

Bahwa sesungguhnya, atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perjuangan Rakyat Indonesia telah mengantarkan rakyat kepada Negara Republik Indonesia yang merdeka,bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila.
Maka menjadi tugas dan tanggung jawab setiap warga Indonesia dan seluruh Bangsa
Indonesia untuk mengembang kelangsungan hidupnya dengan mengisi kemerdekaan. Dalam
mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu tugas untuk mengisi kemerdekaan, membangun kesehatan untuk mencapai
sumber daya manusia dengan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang semakin bermutu
dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang sehat dan berdisiplin agar lebih
produktif.
Sadar akan tanggung jawab sebagai perawat gigi yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Rakyat Indonesia, maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Perawat Gigi
di Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah profesi kesehatan dengan nama : Persatuan
Perawat Gigi Indonesia (PPGI) yang berazaskan Pancasila dengan berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Anggaran Dasar yang tercantum dibawah ini :

ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Gigi Indonesia disingkat, PPGI

Bentuk Organisasi
Organisasi PPGI berbentuk Persatuan di mana Kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui
Musyawarah Nasional

Pasal 3
Sifat
PPGI adalah bersifat Organisasi Profesi yang berorientasi pada profesi Keperawatan Gigi

Pasal 4
Waktu
PPGI didirikan pada hari Jum’at tanggal 13 September 1996 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.

Pasal 5
Kedudukan
Sekretariat Pusat PPGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang organisasi mencerminkan perwujudan dari :
a. Segilima melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam.
b. Gigi Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
c. Palang Hijau merupakan lambang kesehatan.
d. Dasar pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning
emas.

BAB II
AZAS
Pasal 7
PPGI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
a. Mantapnya persatuan dan kesatuan antara Perawat Gigi.
b. Meningkatnya mutu pelayanan perawat gigi kepada masyarakat dalam upaya kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kemajuan teknologi yang berkembang.
c. Berkembangnya karier dan prestasi kerja tenaga perawat gigi sejalan dengan peningkatan
kesejahteraan tenaga perawat gigi.
d. Meningkatkan/Meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi lain dan lembaga
lain, baik dalam maupun luar negeri.
e. Meningkatkan kesejahteraan anggota

Pasal 9
Tugas Pokok
a. PPGI bertugas membina kelembagaan anggota dan kader kepemimpinan.
b. PPGI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian
masyarakat, penghayatan dan pengalaman kode etik perawat gigi serta mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan gigi.
c. PPGI bertugas membimbing, mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi perawat gigi
untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan bathin.
d. PPGI bertugas membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain serta dari
lembaga di dalam maupun luar negeri.

Pasal 10
Fungsi
PPGI berfungsi ;
a. Sebagai wadah tenaga perawat gigi yang memiliki kesamaan dalam lingkungan kerja
untuk tujuan organisasi.
b. Mengemban mengamalkan dan membela Pancasila serta berorientasi pada programprogram
pembangunan manusia seutuhnya tanpa membedakan golongan, suku,
agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga perawat
gigi serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga perawat gigi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan PPGI terdiri atas ;
a. Anggota Biasa : Ialah warga negara Republik Indonesia yang berlatar belakang
sebagai perawat gigi.
b. Anggota Luar Biasa : 1). Ialah mereka yang berminat pada upaya peningkatan
derajat kesehatan gigi dan mulut serta menyeluruh.
2). Ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan perawat
gigi.
c. Anggota Kehormatan : Ialah mereka yang bukan berasal dari pendidikan perawat gigi
yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI karena dinilai telah berjasa terhadap
PPGI.

BAB V
SUSUNAN DAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Organisasi Tingkat Pusat.
b. Organisasi Tingkat Provinsi.
c. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
d. Organisasi Tingkat Komisariat.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Susunan
Susunan Organisasi terdiri dari ;
a. Pusat : Dewan Pusat (DPP).
b. Provinsi : Dewan Daerah (DPD).
c. Kabupaten/Kota : Dewan Cabang (DPC).
d. Komisariat
Yang dipimpin oleh ketua masing-masing.

Pasal 14
Komposisi Keanggotaan
a. Komposisi Dewan Pusat (DPP) PPGI.
Dewan Pusat PPGI terdiri dari ;
1). Ketua Umum
2). Ketua I
3). Ketua II
4). Sekretaris Umum
5). Sekretaris I
6). Sekretaris II
7). Bendahara Umum
8). Bendahara I
9). Bendahara II
10).Departemen-Departemen
10). a. Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
10). b. Departemen Pendidikan dan Latihan
10). c. Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat
10). d. Departemen Hubungan dan Kerjasama
10).e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawat Gigi.
10). f. Departemen Pengendalian Sumber Daya dan Dana.
10). g. Departemen Pembinaan Kesejahteraan.

b. Komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPGI.
Dewan Pengurus Daerah PPGI terdiri dari ;
1). Ketua
2). Wakil Ketua
3). Sekretaris
4). Wakil Sekretaris
5). Bendahara
6). Wakil Bendahara
7). Bidang - Bidang
7).a. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
7).b. Bidang Pendidikan dan Latihan
7).c. Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat
7).d. Bidang Hubungan dan Kerjasama
7).e. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan Gigi.
7).f. Bidang Pengendalian Sumber Daya dan Dana.
7).g. Bidang Pembinaan Kesejahteraan.
7).h. Bidang Pembinaan Organisasi.
7).i. Bidang Pembinaan Profesi.
7).j. Bidang Pembinaan Hukum dan Humas.

c. Komposisi Dewan Cabang (DPC) PPGI.
Dewan Cabang terdiri dari ;
1). Ketua
2). Wakil Ketua
3). Sekretaris
4). Wakil Sekretaris
5). Bendahara
6). Wakil Bendahara
7). Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)

d. Komposisi Komisariat PPGI.
Komisariat PPGI terdiri dari ;
1). Ketua
2). Sekretaris
3). Bendahara
4). Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)

Pasal 15
Dalam hal terjadi kekosongan atau penambahan anggota , maka DPP, DPD, DPC dan
Komisariat mempunyai wewenang mengisi atau mengangkat pengganti dengan
mempertanggung jawabkan hal tersebut masing-masing kepada MUNAS, MUSDA dan
MUSCAB sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 16
Masa Keanggotaan
PPGI terpilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.

Pasal 17
Wewenang dan Kewajiban
a. Dewan Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif
di tingkat pusat.
1). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional berdasarkan Anggaran Dasar
Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja
Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi
lainnya.
b). Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD PPGI).
2). Dewan Pengurus Pusat berkewajiban ;
a). Memberikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional.
b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, Hasil Rapat Tingkat Nasional serta
Pengaturan Organisasi lainnya.
b. Dewan Pengurus Daerah adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat
kolektif di tingkat Provinsi.
1). Dewan Pengurus Daerah berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi di Wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program
Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat
Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b). Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC PPGI).
2). Dewan Pengurus Daerah berkewajiban ;
a). Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Nasional.
b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta
Pengaturan Organisasi lainnya.
c. Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat
kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
1) Dewan Cabang berwenang ;
a) Menentukan kebijakan organisasi di Wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program
Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat
Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b) Mensahkan komposisi dan personalia Komisariat.
2) Dewan Pengurus Cabang berkewajiban ;
a) Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Nasional.
b) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta
Pengaturan Organisasi lainnya.
d. Komisariat adalah Badan pelaksana organisasi sebagai perwakilan dari Dewan Cabang.
1) Komisariat berwenang ;
a) Melaksanakan kebijakan organisasi berdasarkan pengarahan dari Dewan Cabang.
2). Komisariat berkewajiban ;
a). Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Cabang.
b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi.

BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
PPGI mempunyai Dewan Pertimbangan untuk Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi dan Tingkat
Kabupaten/Kota.

Pasal 19
Kewenangan Dewan Pertimbangan
a. Dewan Pertimbangan merupakan Badan yang memberi pertimbangan, saran kepada PPGI
sesuai tingkat kinerja organisasi.
b. Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
Sumber Keuangan
a. Uang Pangkal dari angggota.
b. Uang Iuran dari anggota.
c. Usaha-usaha lain yang sah.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.

Pasal 21
Inventaris Organisasi
Kekayaan organisasi terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Muswarah dan Rapat - Rapat PPGI adalah ;
a. Musyawarah Nasional (MUNAS).
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Rapat Pengurus Pusat.
d. Musyawarah Daerah.
e. Rapat Pengurus Daerah.
f. Musyawarah Cabang.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
a. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa
yang diadakan khusus untuk itu dengan ketentuan memenuhi Quorom.
b. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
Lembaga/Badan Sosial di Indonesia.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Peraturan-Peraturan dan Badan-Badan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 26
Penutup
a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
b. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : Makassar, Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 08 September 2006

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
a. Yang dimaksud dengan Perawat Gigi dalam Organisasi ini ialah seorang yang telah
menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang Keperawatan Gigi yang program
pendidikannya telah disahkan oleh pemerintah.
b. PPGI adalah Organisasi Profesi Perawat Gigi sesuai dengan Undang-Undang tentang
organisasi kemasyarakatan, akan tetapi program kerjanya lebih menekankan kepada
kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan profesi keperawatan.
c. Ruang lingkup dan keanggotaan PPGI adalah seluruh anggota keperawatan gigi baik yang
bertugas maupun tidak dan termasuk pensiunan.
d. Profesi keperawaratan gigi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini
dimaksudkan adalah Pelayanan keperawatan gigi dengan Kriteria sebagai :
1). Menerapkan pengetahuan dan keperawatan gigi yang terus menerus dikembangkan
dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi.
2). Memiliki Otonomi.
3). Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat.
4). Mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsi.
5). Melaksanakan praktek keperawatan gigi berdasarkan standar dan kode etik
keperawatan gigi.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota
a. Anggota Biasa
1). Warga Negara Indonesia yang tidak terlibat G 30 S PKI.
2). Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disyahkan oleh
pemerintah.
3). Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4). Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota
pada unit organisasi.
b. Anggota Kehormatan
Persyaratan sama dengan ayat (a), butir 1), 2), 3) dan 4). Bukan berasal dari pendidikan
keperawatan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Pusat PPGI
c. Anggota Luar Biasa
1). Warga Negara Indonesia, tidak terlibat G 30 S PKI
2). Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
3). Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota
pada unit organisasi yang disyahkan oleh Dewan Daerah

Pasal 3
Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi.
b. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi, kecuali anggota kehormatan
c. Mentaati dan melaksanakan segala keputusan organisasi
d. Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi
e. Menyampaikan usul-usul dan saran-saran untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh
program kerja
f. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen, konsisten dan bersifat positif.
g. 1). Setiap calon dan yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal organisasi
yang ditetapkan DPC sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
2). Setiap anggota diwajibkan membayar iuran organisasi setiap bulan minimal sebesar
Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Pasal 4
Hak-Hak Anggota
a. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam halhal
yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan
ilmu serta kecakapan yang telah diadakan oleh organisasi sesuai dengan program dan
kemampuan organisasi
c. Semua anggota berhak mengahadiri rapat-rapat, mengajukan usul dan pendapat dalam
organisasi, baik dengan tulisan maupun lisan.
d. Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
sebagai dan perwakilan organisasi.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
a. Anggota berhenti/hilang keanggotaannya karena ;
1). Meninggal dunia.
2). Permintaan sendiri secara tertulis.
3). Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usul Dewan Pengurus Daerah Tingkat
I setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Pusat karena terbukti berbuat hal-hal
yang merugikan organisasi
b. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 6
Pengkaderan
a. Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader PPGI
b. Kader-kader telah diteliti dan disaring dengan kriteria ;
1). Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada organisasi PPGI
2). Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan
keperawatan gigi
3). Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan khusus untuk itu
c. Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur sendiri

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
a. Dewan Pusat, yang meliputi seluruh Wilayah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara
Indonesia.
b. Dewan Daerah meliputi Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibukota yang
bersangkutan.
c. Dewan Cabang meliputi Kabupaten/Kotamadya.
d. Komisariat merupakan perwakilan dari perwakilan Kabupaten/Kotamadya.

Pasal 9
Syarat-Syarat Organisasi
a. Berasal dari anggota yang berpengalaman, terbukti mempunyai kepribadian yang baik,
berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PPGI.
b. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan
peranan PPGI dalam pelayanan Keperawatan Gigi Profesional dalam menunjang
pelayanan kesehatan gigi dan Pembangunan Nasional umumnya.
c. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 10
Penggantian Antar Waktu
a. Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada;
1). Meninggal Dunia.
2). Berhenti atas permintaan sendiri
3). Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan bersangkutan tidak dapat aktif lebih dari 1
(satu) tahun.
4). Diberhentikan.
b. Kewenangan pemberhentian personalia pada ayat (a) poin 2), 3), dan 4) diatur sebagai
berikut ;
1). Untuk Dewan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno setelah terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dewan Pertimbangan.
2). Untuk Dewan Daerah dilakukan oleh Dewan Pusat atas usulan dari Dewan Daerah
setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan Daerah yang bersangkutan.
3). Untuk Dewan Cabang dilakukan oleh Dewan Daerah atas usulan dari Dewan
Cabang setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan Cabang yang
bersangkutan.

Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan
a. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pusat dilakukan melalui Rapat Pleno dan
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat.
b. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pusat atas usulan Dewan Daerah setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Daerah
yang bersangkutan.
c. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Cabang atas usulan Dewan Pengurus Cabang setelah mendengar saran Dewan
Pertimbangan Cabang yang bersangkutan.
d. Pengisian pada ayat (c) harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.

BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 12
Susunan Dewan Pertimbangan Pusat / Daerah / Cabang Terdiri ;
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota berjumlah 2-4 orang

Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan
a. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberi
pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran serta nasehat, baik diminta atau tidak kepada
Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah /Dewan Pengurus Cabang dalam
menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan serta upaya organisasi.
b. Dewan Pertimbangan Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
c. Dewan Pertimbangan Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d. Dewan Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

Pasal 14
Badan Eksekutif
a. Untuk pelaksanaan tugas administrasi sehari-hari, setiap jenjang organisasi dapat
mengangkat beberapa pegawai yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan tingkat organisasi yang bersangkutan.
b. Tenaga tersebut diatur dan bertanggung jawab kepada organisasi yang bersangkutan
dalam pelaksanaan tugasnya.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b. Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panitia
Musyawarah Nasional yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Pengurus Pusat.
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi sesuatu hal yang sangat
penting dan diusulkan oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
d. Musyawarah Nasional dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3). Utusan Dewan Pengurus Cabang.
4). Semua anggota Dewan Pertimbangan Pusat
5). Para Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
e. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri separuh tambah satu dari jumlah Dewan
Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk ;
1). Mensahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Membahas konsep-konsep yang berhubungan dengan keprofesian.
3). Menentukan Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.
4). Memilih Dewan Pengurus Pusat yang baru dan Dewan Pertimbangan Pusat.
5). Bila dianggap perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Rapat-Rapat Pengurus
a. Rapat Pengurus Pusat merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Pusat dengan Dewan
Pengurus Daerah .
b. Rapat Pengurus Pusat diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus Pusat dibantu oleh Dewan Pengurus Daerah yang mendapat giliran.
c. Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3). Semua Dewan Pertimbangan Pusat.
4). Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
d. Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan untuk :
1). Membahas Laporan Dewan Pengurus Pusat mengenai perkembangan organisasi dan
pelaksanaan Program Kerja.
2). Membahas Laporan Daerah mengenai perkembangan organisasi di Daerah
masing-masing.
3). Menentukan langkah-langkah organisasi sesuai dengan perkembangan organisasi.

Pasal 17
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah.
b. 1). Musyawarah Daerah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panita
Musyawarah Daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus
Daerah.
2). Musyawarah Daerah selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah
Musyawarah Nasional.
3). Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat
penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
d. Musyawarah Daerah dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Daerah .
2). Utusan Dewan Pengurus Cabang.
3). Semua anggota Dewan Pertimbangan Pusat.
4). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah .
e. Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu
dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
1). Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3). Memilih Dewan Pengurus Daerah yang baru dan Dewan Pertimbangan Daerah.
4). Meneruskan Keputusan-Keputusan Musyaewarah Nasional kepada anggota Dewan
Pengurus Daerah.

Pasal 18
Rapat Pengurus Daerah
1. Rapat Pengurus Daerah merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Daerah dengan Dewan
Pengurus Cabang.
2. Rapat Pengurus Daerah diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Daerah dibantu oleh Dewan Pengurus Cabang yang mendapat giliran.
3. Rapat Pengurus Daerah dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Daerah.
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Cabang.
3). Semua Dewan Pertimbangan Daerah.
4). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
4. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan untuk ;
a. Membahas laporan Dewan Pengurus Daerah mengenai perkembangan organisasi
didaerahnya.
b. Membahas laporan Dewan Pengurus Cabang mengenai perkembangan organisasi di
daerah masing-masing.
c. Menentukan langkah-langkah organisasi di daerah sebagai penjabaran dari Garis-Garis
Besar Program Kerja Organisasi.

Pasal 19
Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah
Kabupaten/Kota.
b. 1). Musyawarah Cabang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, diselenggarakan oleh
Panita Musyawarah Cabang yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Pengurus Daerah.
2). Musyawarah Cabang selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah
Musyawarah Daerah.
3). Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat
penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Komisariat.
d. Musyawarah Cabang dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Cabang.
2). Utusan Komisariat
3). Utusan Dewan Pengurus Daerah.
4). Semua anggota Dewan Pertimbangan Cabang.
5). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
e. Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu
dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Cabang diadakan untuk :
1). Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3). Memilih Dewan Pengurus Cabang yang baru dan Dewan Pertimbangan Cabang.
Pasal 20
Ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dengan
peraturan organisasi.

BAB IV
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 21
Hak Bicara
Hak bicara hakikatnya adalah hak setiap peserta Musyawarah / Rapat, akan tetapi
dilaksanakannya diatur dalam tata tertib musyawarah/rapat.

Pasal 22
Hak Suara
Hak suara yang digunakan dalam mengambil keputusan pada azasnya dimiliki oleh peserta
yang penggunaannya diatur sebagai berikut ;
a. Hak Suara dalam Musyawarah Nasional.
1). Dewan Pengurus Pusat (DPP) mempunyai hak 1 (satu) suara.
2). Dewan Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Propinsi.
3). Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Kabupaten/Kota.
b. Hak suara dalam Musyawarah Daerah
Hal suara dalam Musyawarah Daerah diatur sebagai berikut ;
1). Dewan Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 (satu) suara.
2). Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Daerah
Kabupaten/Kota.
c. Hak suara dalam Rapat-Rapat Pengurus.
Tiap anggota yang hadir/diundang dalam rapat/rapat Pengurus mempunyai hak 1 (satu)
suara.
d. Berlakunya Hak Suara.
Hak suara dalam Munyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Rapat/Rapat Pengurus
itu hanya berlaku dalam pemilihan angggota atau dalam pemilihan yang menyangkut
nama orang.
e. Pengambil Keputusan.
Semua pengambilan keputusan, kecuali yang menyangkut pemilihan anggota , yang
menyangkut nama orang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
a. Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran anggota
1). Untuk Dewan Pengurus Pusat 25%
2). Untuk Dewan Pengurus Daerah 25%
3). Untuk Dewan Pengurus Cabang 50%
b. Pembagian uang hasil usaha dan unit-unit pelaksana teknis atau usaha lainnya ;
1). Unit pelaksana yang bersangkutan 60% dari pendapatan bersih.
2). Sisanya sebanyak 40% dari pendapatan dialokasikan dengan rincian sebagai berikut ;
a). 10% untuk Dewan Pengurus Daerah.
b). 15% untuk Dewan Pengurus Cabang.
c). 15% untuk Dewan Pengurus Pusat.
c. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung
jawabkan dalam forum musyawarah dan rapat.
d. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dilaporkan sesuai
dengan tingkat organisasi.
e. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Daerah semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus
Pusat/Dewan Pengurus Daerah yang baru (Hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah
Daerah).
f. Segala kekayaan yang dimiliki organisasi pada akhir jabatan keanggotaan harus diserah
terimakan kepada baru (Hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah).

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan organisasi.
b. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di : Makassar, Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 09 September 2006

1 komentar:

Widanar Widiharto S.ST mengatakan...

mari kita tebarkan pesona senyum sejuta mimpi

Posting Komentar

 
 
 
Situs Resmi DPC PPGI Kabupaten Jepara